• Rabu, 21 Oktober 2026

Polres Sukabumi Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi 4 Pelaku Berhasil Dibekuk

Polres Sukabumi Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi 4 Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda empat yang terorganisir dengan rapi. DOK Humas

Sukabumi,TarungNews.com - Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda empat yang terorganisir dengan rapi. Sindikat yang beraksi mencuri mobil Toyota Calya di Perumahan Gracias ini melibatkan empat pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda, bahkan hingga ke Kota Malang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat telah kehilangan sebuah mobil. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif dilakukan oleh Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Sat Reskrim.

Polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku dengan peran terorganisir diantaranya pertama Eksekutor (UK alias S dan AS alias AB) Keduanya ditangkap di wilayah Cantayan, Sukabumi. berikutnya Pembuat Dokumen Palsu (AM dan US): Keduanya berperan sebagai pengawas dan pembuat STNK serta BPKB palsu, dan diringkus di sebuah kamar kos di Kota Malang.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18704/polres-sukabumi-kota-bongkar-modus-baru-pengedaran-sabu.html

“Penangkapan di Malang ini tidak mudah, namun berkat kerja keras personel di lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” tutur AKBP Rita

Modusnya sangat terencana: pelaku meminjam kendaraan korban, membuat duplikat kunci, memalsukan dokumen, lalu menjual mobil tersebut seharga Rp120 juta ke pembeli di Jember melalui perantara.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain; 4 unit mobil berbagai merek, 4 kunci duplikat, 2 BPKB palsu, 2 STNK palsu dan 1 lembar surat keterangan dari leasing, "katanya.

Rita mengatakan para pelaku kini masih menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota dan terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.

"Mereka dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun," katanya. AKBP Rita menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memberantas praktik curanmor di wilayah hukum Sukabumi.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar