• Kamis, 22 Oktober 2026

KPK Akan Selidiki yang Mendanai Fasilitas Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor

KPK Akan Selidiki yang Mendanai Fasilitas Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut asal-usul pembangunan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengusutan dan pendalaman yang di lakukan penyidik KPK dilakukan untuk mengetahui pihak yang menyediakan sekaligus mendanai fasilitas tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengakuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi yang menyebut 13 rumah mewah di lingkungan Lapas Kelas II A Cibinong tak tercantum dalam sistem barang milik negara.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20803/kemenimipas-periksa-52-warga-binaan-dan-50-pegawai-lapas-kelas-iia-cibinong-terkait-fasilitas-mewah.html

"Temuan ini menjadi informasi penting jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun, disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA dari lapas tersebut. Artinya butuh pendalaman, siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Kemudian siapa yang mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini?" ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Sebelumnya dari hasil sidak Ombudsman RI terkait dugaan adanya penyimpangan di dalam penjara yang mempunyai fasilitas mewah, sebanyak lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong resmi dinonaktifkan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20796/hasil-sidak-ombudsman-di-lapas-kelas-iia-cibinong-berbuntut-panjang-5-pejabat-lapas-dinonaktifkan.html

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan pihaknya dalam rangka menginvestigasi hasil temuan adanya fasilitas mewah dari Ombudsman.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tegas Rudi Setiawan, Sabtu (26/9/2026).

Rudi juga menjelaskan lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut merupakan Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Keamanan dan Ketertiban dan Kepala Urusan Umum.

Menurut Rudi, usai diberhentikan kelima pejabat lapas tersebut akan langsung diperiksa terkait seluruh temuan fasilitas mewah yang ada.

Sejumlah hasil temuan Ombudsman yang kini diselidiki mencakup keberadaan minuman keras, fasilitas yang diduga sebagai area fitness, televisi, kulkas, hingga barang-barang pendukung lainnya di kawasan lapas.

093,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar