• Rabu, 21 Oktober 2026

Polres Cimahi Bongkar 72 Kasus Narkoba dan Tetapkan 80 Tersangka, Diantaranya Residivis

Polres Cimahi Bongkar 72 Kasus Narkoba dan Tetapkan 80 Tersangka, Diantaranya Residivis Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah, mengungkapkan bahwa meskipun berbagai jenis narkotika berhasil disita, kasus penyalahgunaan sabu masih menjadi yang paling mendominasi dalam periode dua bulan terakhir. DOK Humas

Cimahi,TarungNews.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang periode April hingga Mei 2026, kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 72 kasus narkoba dengan total 80 tersangka yang kini telah diamankan, termasuk dua di antaranya merupakan residivis.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah, mengungkapkan bahwa meskipun berbagai jenis narkotika berhasil disita, kasus penyalahgunaan sabu masih menjadi yang paling mendominasi dalam periode dua bulan terakhir.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19733/viral-di-medsos-bentrok-geng-motor-polres-cimahi-ringkus-20-orang-yang-terlibat-pengeroyokan.html

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi pada Jumat (8/5/2026), AKBP Niko Nurallah menyoroti empat kasus yang dinilai paling menonjol karena modus operandi yang digunakan para pelaku:

  • Pengedar Berstatus Satpam Hotel: Tersangka berinisial FM (19) ditangkap karena mengedarkan tembakau sintetis langsung dari pos jaga hotel tempatnya bekerja. Modus yang digunakan adalah sistem tempel hingga transaksi langsung (Cash on Delivery) di area hotel.
  • Home Industry Bandung Kulon: Pemuda berinisial RMA (19) diringkus setelah diketahui meracik sendiri tembakau sintetis. Pelaku belajar mandiri cara mencampur cairan narkotika dengan tembakau murni untuk kemudian dipaketkan dan dijual.
  • Sabu di Dalam Tumpukan Beras: Di wilayah Lembang, polisi mengamankan TOH (37) yang mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti sabu di dalam tumpukan beras.
  • Industri Rumahan “Sweet Time”: Dua pemuda, DD (21) dan RAM (22), menjalankan industri rumahan tembakau sintetis di Cibogo, Lembang, dengan menggunakan kemasan bermerek khusus untuk menarik pembeli.

Dari puluhan kasus tersebut, Polres Cimahi berhasil menyita beragam barang bukti dengan jumlah yang signifikan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Sabu: 458,77 gram.
  • Tembakau Sintetis: Sekitar 1.401,19 gram, ditambah cairan sintetis (266 ml) dan bibit sintetis (5,57 gram).
  • Ganja: 236,06 gram.
  • Obat-obatan: 3.860 butir Obat Keras Tertentu (OKT), 356 butir psikotropika, dan 5 butir ekstasi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19445/modus-baru-edarkan-sabu-dalam-cangkang-keong-sawah-berhasil-diungkap-polisi.html

Para tersangka kini terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku bervariasi, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga hukuman maksimal seumur hidup. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar