• Rabu, 21 Oktober 2026

Kemenimipas Mengakui ada Penyalahgunaan Wewenang, Terkait Klaster Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor

Kemenimipas Mengakui ada Penyalahgunaan Wewenang, Terkait Klaster Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan saat mendampingi tim Komisi XIII DPR meninjau Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026). Istimewa

Jakarta,TarungNews.com – Pasca lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong resmi dinonaktifkan terkait temuan fasilitas mewah di lapas dan pemeriksaan 52 warga binaan serta 50 dari pegawai lapas. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap kesimpulan sementara dari hasil investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan saat mendampingi tim Komisi XIII DPR meninjau Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Rudi juga menjelaskan penyalahgunaan wewenang itu melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20812/kpk-akan-selidiki-yang-mendanai-fasilitas-mewah-di-lapas-kelas-iia-cibinong-bogor.html

“Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8. Ini termasuk pelanggaran berat," tegas Rud Setiawan.

Rudi menambahkan, penyalahgunaan wewenang masuk kategori pelanggaran berat dengan ancaman sanksi pemberhentian secara tidak terhormat.

"Ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pengaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Rudi.

"Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontasi bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam. Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa,” ujar Rudi.

Rudi meminta diberi waktu untuk menganalisa hasil pemeriksaan dan temuan fakta dari investigasi yang dilakukan timnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20803/kemenimipas-periksa-52-warga-binaan-dan-50-pegawai-lapas-kelas-iia-cibinong-terkait-fasilitas-mewah.html

“Saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," jelas Rudi.

Nasib 10 bangunan hunian mewah di Lapas Cibinong akhirnya dibongkar pada Rabu siang, setelah ditinjau langsung oleh Komisi XIII DPR bersama Kementerian Imipas.

Sebelunya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Lapas Kelas IIA Cibinong diusut secara menyeluruh. Menurutnya, perbedaan temuan kedua lembaga tersebut perlu diverifikasi agar kondisi sebenarnya di lapas dapat diketahui secara jelas.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20796/hasil-sidak-ombudsman-di-lapas-kelas-iia-cibinong-berbuntut-panjang-5-pejabat-lapas-dinonaktifkan.html

Sugiat  menyoroti adanya perbedaan kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Kementerian Imipas beberapa hari kemudian.

“Ombudsman faktanya A, kementerian faktanya Z. Berjauhan. Pertanyaannya, fakta yang mana yang benar?” ujar Sugiat.

Apabila benar terbukti terdapat tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan atau memindahkan fasilitas guna menutupi temuan Ombudsman, maka persoalan tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum.

“Saya berharap ini diperiksa karena itu pidana, Pak. (Peristiwa) ini harus diperiksa, supaya kita tahu fakta yang sebenarnya,” pungkas Sugiat.

091,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar