Jakarta,TarungNews.com - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi perhatian Polri. Hingga 28 September 2026, sebanyak 341 laporan polisi telah ditangani dengan total luas areal terdampak mencapai 30.566,55 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan ratusan laporan tersebut terdiri atas perkara yang melibatkan pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi.
"Sejumlah 341 laporan polisi yang kita tangani, dengan luas areal yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare," kata Irhamni dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Jakarta, Selasa (29/09/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 245 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas areal terbakar mencapai 5.181,61 hektare. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka.
Untuk perkara korporasi, Polri menangani 96 laporan dengan luas areal mencapai 25.384,94 hektare.
"Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan," kata Irhamni.
Dari 96 perkara korporasi tersebut, sebanyak 90 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan satu perkara telah naik ke tahap penyidikan. Sementara tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak ditemukan bukti adanya kebakaran, sedangkan dua perkara lainnya dihentikan penyidikannya atau SP3.
Irhamni menegaskan proses penanganan perkara korporasi masih berlangsung. Karena itu, jumlah tersangka maupun perkembangan kasus masih dapat bertambah sesuai hasil penyelidikan.
Untuk perkara yang melibatkan perorangan, sebanyak 163 perkara telah masuk tahap penyidikan. Kemudian, 23 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, satu perkara dihentikan karena belum cukup bukti, 15 perkara telah dilimpahkan, dan 43 perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Penanganan kasus karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Irhamni, tantangan penyidikan karhutla salah satunya adalah lokasi kejadian yang berada jauh dari permukiman maupun pusat kota. Bahkan, sejumlah titik berada di kawasan hutan yang sulit dijangkau.
"Kami bersama dengan ahli sampai saat ini masih berjibaku mengingat TKP-nya sebagian besar jauh dari kota ataupun di tengah hutan, maka kami masih berusaha untuk mencapai TKP-TKP yang memang terjadi kebakaran hutan dan lahan, sehingga kemungkinan akan muncul laporan-laporan polisi baru ataupun pertanggungjawaban secara perorangan ataupun korporasi," ujarnya.
Ia menegaskan data tersebut merupakan perkembangan sementara hingga 28 September 2026 pukul 18.00 WIB. Penanganan perkara masih terus dilakukan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
Selain penegakan hukum, Polri bersama kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait terus memperkuat upaya pencegahan serta deteksi dini untuk menekan potensi terjadinya karhutla.
"Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian lembaga dan stakeholder lainnya akan terus hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini maupun penegakan hukum," kata Irhamni.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum, termasuk untuk kepentingan perkebunan maupun pembukaan lahan baru.
Para pelaku usaha juga diminta memastikan seluruh kegiatan pengelolaan lahan memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
094,tarungnews.com