• Rabu, 21 Oktober 2026

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Jaringan Curanmor, Tiga Tersangka Berhasil di Ringkus 14 Sepeda Motor Disita

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Jaringan Curanmor, Tiga Tersangka Berhasil di Ringkus  14 Sepeda Motor Disita Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Jaringan Curanmor, Tiga Tersangka Berhasil di Ringkus 14 Sepeda Motor Disita. DOK Humas

Tasikmalaya,TarungNews.com - Jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota akhirnya berhasil dibongkar. Kepolisian mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pelaku utama pencurian, pengemudi kendaraan hasil curian, hingga penadah yang menerima barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota dikutip Jumat (2/10/ 2026).

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial CK, D, dan OC. CK diduga bertindak sebagai eksekutor atau pelaku utama yang mengambil kendaraan, D berperan sebagai joki yang mengendarai kendaraan hasil curian, sedangkan OC diduga berperan sebagai penadah yang menerima atau menampung barang hasil kejahatan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19954/satresnarkoba-polres-tasikmalaya-sita-1000-botol-miras-pasokan-nobar-persib.html

“Kita berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, jaringan ini diduga terlibat dalam sedikitnya 10 laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor. Sebagian besar tempat kejadian perkara tersebar di wilayah binaan Polres Tasikmalaya Kota. Salah satu peristiwa yang diungkap terjadi pada Rabu 19 Agustus 2026 sekitar pukul 14.50 WIB.

Dari pengungkapan ini, kepolisian berhasil menyita 14 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksinya. Barang bukti tersebut kini menjadi milik penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19815/polres-tasikmalaya-ungkap-jaringan-sabu-lintas-kabupaten-dua-kurir-asal-garut-diringkus.html

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.

Tidak hanya membongkar jaringan, Polres Tasikmalaya Kota juga menyerahkan sejumlah kendaraan kepada pemilik yang sudah dipastikan keabsahannya. Penyerahan ini menjadi wujud pelayanan sekaligus upaya kepolisian mengembalikan hak masyarakat yang sebelumnya dirugikan.

“Pada hari ini kita serahkan kembali kepada pemilik kendaraan. Semoga di akhir bulan September ini Kota Tasikmalaya semakin aman dan kondusif,” ungkap Kapolres.

Ia menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi yang masuk dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan tindak kriminal. Seluruh elemen masyarakat pun diajak untuk turut aktif menjaga ketertiban bersama.

“Mari kita ciptakan Kota Tasikmalaya yang damai, tenteram, dan bebas dari kejahatan,” pungkasnya.

092,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar