• Rabu, 21 Oktober 2026

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal di Wilayah Cisaat dan Citamiang

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal di Wilayah Cisaat dan Citamiang Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal di Wilayah Cisaat dan Citamiang. DOK Humas

Sukabumi,TarungNews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota terus konsisten mengikis peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan warga. Pada Rabu (05/08/2026) sore, petugas gabungan bergerak menyisir tiga titik lokasi di wilayah Kecamatan Cisaat dan Kecamatan Citamiang yang terindikasi menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Dari hasil operasi cipta kondisi yang berlangsung mulai pukul 16.00 WIB tersebut, kepolisian berhasil menyita sebanyak 159 botol miras berbagai merek serta menindak tiga orang pengedar yang kedapatan menyimpan sediaan alkohol terlarang tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19955/polres-sukabumi-kota-sita-9098-gram-sabu-dan-tangkap-dua-pengedar.html

Penindakan tajam ini berawal dari pemetaan wilayah serta aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi miras terselubung. Petugas memeriksa sejumlah tempat yang dicurigai, mulai dari modus penjualan di kios jamu, tempat usaha umum, hingga rumah tinggal yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan.

Seluruh barang bukti berupa 159 botol miras langsung diangkut ke Mapolres Sukabumi Kota. Petugas juga menerbitkan dan menyerahkan surat tanda penyitaan resmi kepada ketiga penjual untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Razia ini merupakan langkah rutin yang kami tingkatkan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal. Kita semua tahu bahwa miras kerap menjadi akar pemicu terjadinya aksi kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas. Penindakan tegas ini adalah komitmen kami menjaga Kota dan Kabupaten Sukabumi tetap aman,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Kamis (06/08/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19362/polres-sukabumi-kota-ungkap-puluhan-kasus-kriminal-dan-narkoba-di-awal-tahun-2026.html

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota tidak hanya berhenti pada penindakan di tempat, melainkan juga menggencarkan pengawasan serta patroli preventif ke lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi rawan peredaran pekat.

Pihak kepolisian turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan maupun keberadaan lokasi penjualan miras ilegal melalui saluran pengaduan kepolisian terdekat demi mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, dan nyaman bagi semua.

076,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar