• Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 62,5 Kg

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 62,5 Kg Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 62,5 Kg. DOK Humas

Jakarta,TarungNews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 62,5 kilogram ganja dan menangkap dua pria berinisial PP (37) dan AA (62) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Petamburan.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20747/setelah-tetapkan-6-orang-tersangka-polda-metro-jaya-geledah-9-lokasi-terkait-proyek-pekerjaan-alat-kontruksi.html

"Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan," kata Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas dalam keterangannya, dikutip Senin (21/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak. Paket-paket tersebut kemudian dilapisi dan direkatkan menggunakan lakban berwarna cokelat.

"Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram," sambungnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20721/polda-metro-jaya-ungkap-jaringan-narkoba-jakartatangsel-barbuk-sebanyak-518-cartridge-etomidate-disita.html

Selain puluhan kilogram ganja, polisi turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Triyatno menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan transaksi jual-beli ganja sebanyak lima kali.

"Pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja," kata Triyatno.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

"Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk di proses lebih lanjut," sambungnya.

093,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar