• Rabu, 21 Oktober 2026

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi MBG Mencapai Rp10 Triliun dan Sudah Siap Disidangkan

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi MBG Mencapai Rp10 Triliun dan Sudah Siap Disidangkan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi MBG Mencapai Rp10 Triliun dan Sudah Siap Disidangkan. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 menurut Kejaksaan Agung mencapai sekitar Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan, angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kurang lebih Rp 10 triliun," kata Anang kepada para wartawan di Kejari Jakpus, Selasa (29/9/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20654/penyidik-kejagung-sita-aset-mantan-kepala-bgn-dadan-hindayana-senilai-rp84-miliar-terkait-korupsi-mbg.html

Kejagung juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut. Penyidik telah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Enam tersangka yang dilimpahkan berkasnya terdiri atas tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP). Selain itu, terdapat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI) serta pihak swasta Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20046/kejagung-bongkar-korupsi-di-bgn-dadan-hindayana-dan-dua-wakilnya-ambil-keuntungan-miliaran-setiap-hari.html

Anang  menjelaskan, berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan.

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap," ujarnya.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memperoleh keterangan dari sekitar 233 saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga telah mengantongi sejumlah bukti surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.

"Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan," ucap Anang.

090,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar