• Minggu, 25 Mei 2025

Kejagung Sebut Tidak Anti Kritik Terkait dengan Direktur Pemberitaan JakTV yang di Jadikan Tersangka

Kejagung Sebut Tidak Anti Kritik Terkait dengan Direktur Pemberitaan JakTV yang di Jadikan Tersangka Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Istimewa

Jakarta,TarungNews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya tidak bersikap antikritik terhadap produk jurnalistik, termasuk pemberitaan yang berseberangan dengan institusi.

Hal tersebut di katakan Harli, untuk menanggapi penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung melalui penyebaran narasi negatif di media dan forum publik.

“Saya tegaskan kembali, Kejaksaan tidak pernah antikritik terhadap karya jurnalistik. Itu penting untuk dipahami,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Harli mengatakan, Kejagung menghormati kebebasan pers dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi jurnalis untuk berkarya dan menyampaikan kritik.

“Silakan terus berkarya. Kritik adalah bagian dari kerja jurnalistik,” tambahnya.

Harli pun menekankan, dalam kasus perintangan penyidikan ini, penyidik menyoroti niat para tersangka yang diduga menggunakan media dan massa secara terencana untuk menggiring opini publik negatif terhadap institusi kejaksaan.

“Fokus penyidik adalah pada adanya permufakatan jahat dengan tujuan membentuk opini kejaksaan ini buruk. Itu yang sedang ditangani, bukan soal produk jurnalistiknya,” tegas Harli Siregar.

Beberapa waktu lalu Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni advokat Marcella Santoso (MS), dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Upaya perintangan yang dilakukan ketiganya terkait penanganan tiga perkara besar: korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong, serta korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan MS dan JS memerintahkan TB untuk menyebarkan berita yang menyudutkan penyidik Jampidsus, dengan imbalan Rp 478.500.000.

“Uang itu masuk ke kantong pribadi TB, lalu digunakan untuk memublikasikan narasi negatif lewat media sosial, media online, dan JakTV News,” jelas Qohar.

Selain pemberitaan, TB juga mendanai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang isinya menyudutkan institusi Kejagung.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar