Bandung,TarungNews.com - Setelah sebelumnya Tim Penyidik dari Kejari Bandung melakukan menggeledah kantor PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan rumah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ) Senin, 14 April 2025. Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa. Dari penggeledahan dari dua lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen.
Kejaksaan Negeri Bandung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 86,2 miliar.
Ketiga tersangka tesebut adalah mantan Direktur PT MUJ, Begin Troys (BT), Direktur PT ENM 2020-2022, Ruli Adi Prasetia (RAP) dan Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, Nugroho Widiyantoro (NW). Ketiganya kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo, mengatakan telah di tetapkan 3 orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia,” kata Irfan Wibowo, di Kantor Kejari Bandung, Jumat, 20 Juni 2025.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, MUJ mendapatkan dana sekitar Rp 800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Kemudian kata Irfan, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi dalam perjalanannya, proyek yang disubkontrakkan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.
"BT selaku Direktur PT MUJ menerbitkan surat tidak keberatan (non objection letter) kerja sama antara PT ENM dengan PT SDI tanggal 15 Juli 2022, tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis pada project summary yang kurang matang," ungkap Irfan.
Setelah kerja sama itu berjalan, PT SDI selaku anak usaha Pertamina tidak meneruskan pembayaran kepada PT ENM. Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian negara sebesar Rp 86,2 miliar.
“Atas perbuatan tersangka penyidik telah melakukan pendalaman terkait Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” pungkasnya.
RJS,tarungnews.com