Jakarta,TarungNews.com – Setelah memeriksa Kepala Sub Bagian Sekretariat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Kasubagset BPK RI) Yochie Tria Putra. KPK memeriksa Yochie terkait korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Yochie diperiksa untuk didalami terkait audit yang dilakukan di bank bjb. Sebab KPK mendapati temuan-temuan dari hasil audit yang telah dilakukan.
Penyidik KPK menemukan kejanggalan, dalam hasil audit di PT bank bjb. Temuan itu didapat dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan.
“Hasil auditnya, kan dilakukan audit di bjb. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” kata Asep Guntur Jumat (1/8/2025).
Asep mengatakan hasil audit tidak boleh dikurangi atau ditambah. KPK belum bisa memerinci item dalam temuan audit bank bjb yang tiba-tiba berubah, saat ini. “Itu yang sedang kita pastikan, yang jelas jadi berkurang,” ujar Asep.
KPK meyakini ada kongkalikong tertentu atas pengurangan hasil audit di BJB. Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Itu yang sedang kita pastikan. Apakah terjadi pengurangannya itu dikurangi, atau berkurang?” tegas Asep.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb yakni Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec bank bjb Widi Hartoto.
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Kasus dugaan korupsi ini membuat negara dirugikan Rp222 miliar, yang terjadi selama tahun 2021 sampai 2023. Dalam pengadaan iklan tersebut bak bjb telah menyediakan anggaran dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Red,tarungnews.com