• Senin, 27 April 2026

KPK Akan Jadwal Ulang Pemanggilan Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di bank bjb

KPK Akan Jadwal Ulang Pemanggilan Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di bank bjb Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan iklan di bank bjb yang menyeret sejumlah nama penting. Kali ini, giliran mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit yang dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.

Tim penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit. Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Ahmadi Noor Supit (ANS) dijadwalkan diperiksa pada Rabu (7/8/2025), tetapi tidak hadir.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18023/kpk-periksa-pimpinan-cabang-bank-bjb-terkait-skandal-pengadaan-iklan-yang-rugikan-negara-rp-222-miliar.html

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ahmadi akan dimintai keterangan soal hasil audit bank bjb yang dinilai janggal.

"Saudara ANS kemarin tidak hadir, tentu kita akan jadwal ulang," ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Menurut Asep, saat menjabat auditor, Ahmadi melakukan audit terhadap bank bjb. Namun, penyidik KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan audit tersebut. "Ada beberapa temuan yang kemudian berbeda atau berkurang. Kami sedang dalami apakah perbedaan ini karena proses tindak lanjut atau ada hal lain," jelasnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18050/kpk-sebut-ada-kongkalingkong-atas-pengurangan-hasil-audit-terkait-korupsi-pengadaan-iklan-di-bank-bjb.html

Kasus ini bermula dari temuan BPK terkait dugaan penyimpangan dana pengadaan iklan di bank bjb sebesar Rp 28 miliar. Dalam laporan Maret 2024, bank bjb mengalokasikan Rp 341 miliar untuk belanja iklan melalui enam agensi perantara. Nilai yang diterima media disebut jauh lebih kecil dibanding anggaran yang disediakan.

Sebelumya penyidik KPK telah memeriksa Kepala Sub Bagian Sekretariat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Kasubagset BPK RI) Yochie Tria Putra. KPK memeriksa Yochie terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Yochie diperiksa untuk didalami terkait audit yang dilakukan di bank bjb. Sebab KPK mendapati temuan-temuan dari hasil audit yang telah dilakukan.

“Hasil auditnya, kan dilakukan audit di bank bjb. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” kata Asep Guntur Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17978/kpk-periksa-mantan-dirut-bank-bjb-yuddy-renaldi-sebagai-tersangka.html

Asep mengatakan hasil audit tidak boleh dikurangi atau ditambah. KPK belum bisa memerinci item dalam temuan audit bank bjb yang tiba-tiba berubah, saat ini. “Itu yang sedang kita pastikan, yang jelas jadi berkurang,” ujar Asep.

KPK meyakini ada kongkalikong tertentu atas pengurangan hasil audit di bjb. Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Itu yang sedang kita pastikan. Apakah terjadi pengurangannya itu dikurangi, atau berkurang?” tegas Asep.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb yakni Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec bank bjb Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Kasus dugaan korupsi ini membuat negara dirugikan Rp222 miliar, yang terjadi selama tahun 2021 sampai 2023. Dalam pengadaan iklan tersebut bak bjb telah menyediakan anggaran dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar