Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan pemberian korupsi kredit. Iwan diduga terlibat dalam korupsi itu saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex.
"Pada hari ini tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Mantan Wakil Dirut PT Stitex 2012-2023" kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Nurcahyo menyebut Iwan Kurniawan saat itu menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada tahun 2019, surat tersebut dikeluarkan Iwan Kurniawan saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex selama periode 2012 s.d. 2023.
"Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng," ujarnya dalam konferensi pers, Nurcahyo mengatakan pelaku juga mengetahui apabila hasil kredit itu digunakan tidak sesuai dengan akta perjanjian yang telah ditandatangani.
"Menandatangani surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif," tuturnya.
Saat ini Iwan Kurniawan Lukminto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) merupakan tersangka ke-12 yang dijerat Kejagung dalam perkara ini. Para tersangka terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga bank bjb.
Sementara itu, Iwan Kurniawan membantah terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan di borgol, Iwan mengaku penandatanganan surat kredit modal kerja dan investasi dilakukan dirinya sesuai perintah dari Presiden Direktur PT Sritex.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat," ujarnya saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.
Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar.
Red,tarungnews.com