• Jumat, 12 Juni 2026

Mantan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Diperksa KPK, Terkait Dana Non-Budgeter Pengadaaan Iklan bjb

Mantan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Diperksa KPK, Terkait Dana Non-Budgeter Pengadaaan Iklan bjb KPK Periksa Mantan Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Sebagai Tersangka. (ist)

Jakarta,TarungNews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami dan menggali informasi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb). Kali ini penyidik memeriksa mantan Dirut bank bjb, Yuddy Renaldi tentang penggunaan dana non budgeter dalam proses pengadaan iklan yang berakibat kerugian negara senilai Rp222 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/7/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Yuddy Renaldi sebagai eks Direktur Utama bank bjb," ujar Budi Prasetyo.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17978/kpk-periksa-mantan-dirut-bank-bjb-yuddy-renaldi-sebagai-tersangka.html

Menurut Budi, tim penyidik mendalami secara rinci kepada siapa saja dana non-budgeter itu dialirkan dan untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.

“Apakah dana itu diperuntukkan atau diberikan kepada pihak tertentu, termasuk apakah ada aliran kepada penyelenggara negara, itu semua tengah didalami,” ungkap Budi Peran Pengambil Kebijakan dan Keterlibatan Pejabat Daerah.

Tak hanya menelusuri aliran dana, penyidik juga mengurai siapa saja pengambil kebijakan dalam pengalokasian dana non-budgeter ini. Salah satu pihak yang disebut ikut didalami adalah Ridwan Kamil, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17965/kpk-panggil-kepala-divisi-hukum-bank-bjb-sebagai-saksi-terkait-korupsi-pengadaan-iklan-.html

“Penyidik menelusuri bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, dan apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam prosesnya. Ini penting untuk membangun konstruksi hukum yang utuh,” tegas Budi Prasetyo.

Budi juga mengatakan, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Divisi Hukum bank bjb untuk mendalami aspek hukum terkait dana non-budgeter, termasuk Kepala Divisi Hukum bank bjb, Boy Pandji Soedrajat.

Menurut Budi, dugaan tindak pidana dalam pengadaan iklan tersebut bermula dari proses yang sudah direkayasa sejak awal penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pengadaan hingga penunjukan langsung pihak tertentu untuk memenangi proyek, tanpa melalui proses lelang yang semestinya.

“Kalau kita melihat kembali konstruksi perkara dalam pengadaan iklan di bank bjb ini ada pengkondisian ya dari sejak awal penyusunan HPS, kemudian pelaksanaan lelangnya, pelaksanaan pengadaannya yang diatur supaya tidak melalui lelang, sehingga juga bisa menunjuk pihak-pihak tertentu untuk dimenangkan dalam pengadaan iklan di bjb tersebut,” jelas Budi.

 Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus korupsi pengadaan iklan di bank bjb, yakni Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec bank bjb Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17890/ketua-kpk-setyo-budiyanto-penggeledahan-rumah-dan-penyitaan-barang-tidak-otomatis-ridwan-kamil-jadi-tersangka.html

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Dalam kasus korupsi kredit untuk PT Sritex. Yuddy Renaldi sudah menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjadi tahanan kota, Bersama tujuh orang lainya antara lain, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 Allan Moran Severino; Direktur Kredit UMKM mereangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022 Babay Farid Wazadi; Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021 Pramono Sigit.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17865/kpk-bantah-ada-motif-politik-terkait-belum-dipanggilnya-ridwan-kamil-pada-kasus-korupsi-pengadaan-iklan-bank-bjb.html

Kemudian Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023 Benny Riswandi; Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 Pujiono; Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020 Supriyanto; dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 Suldiarta.

Masing-masing bank daerah ini memberikan total kredit yang berbeda. Sritex mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp 395.663.215.800, dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) sebesar Rp 543.980.507.170, dan dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.

Kasus dugaan pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp1.088.650.808.028 (Rp1,08 triliun).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar