Jakarta,TarungNews.com – Rumitnya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) periode 2021-2023, oleh KPK menjadi tanda tanya besar di benak masyarakat.
Bahkan hingga detik ini mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) belum juga di panggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus rasuah tersebut.
Penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti dari mulai motor, mobil hingga dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik belum memanggil Ridwan Kamil karena masih mendalami barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
“Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Salah seorang saksi yang diperiksa adalah selebgram Lisa Mariana (LM) yang diduga menerima aliran dana kasus bank bjb dari Ridwan Kamil.
“Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan nanti (RK, red). Jadi, tidak ada yang tertinggal,” tegas Asep.
Asep mengungkapkan, Lisa Mariana mengaku memiliki data nama-nama perempuan lain yang diduga turut menerima aliran dana kasus bank bjb melalui Ridwan Kamil. KPK berjanji akan mendalami informasi tersebut.
Seperti di ketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb yakni Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec bank bjb Widi Hartoto.
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma. Dalam penetapan tersangka ini ke lima tersangka belum di lakukan penahanan.
Kasus dugaan korupsi ini membuat negara dirugikan Rp222 miliar, yang terjadi selama tahun 2021 sampai 2023. Dalam pengadaan iklan tersebut bak bjb telah menyediakan anggaran dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Red,tarungnews.com