Bandung,TarungNews.com – Sidang kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan agenda pembacaan vonis untuk kedua terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat sejak awal karena menyangkut pengelolaan aset wisata kota yang selama ini menjadi ikon.
Kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa ditaksir mencapai Rp25,5 miliar.
Ketua majelis Hakim Rachmawaty memutuskan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Rachmawaty Kamis (16/10).
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda Rp400 juta subsider dua bulan
Kemudian, untuk Sri, diputuskan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, sedangkan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan ini, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi maka biaya pengganti diganti penahanan selama dua tahun," ucap Rachmawaty yang mempersilakan kedua terdakwa berpikir sepekan terkait putusan ini.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar pada sidang sebelumnya, disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung.
Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.
Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Namun, kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R. Romly S. Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya, meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.
Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah tercatat mencapai sekitar Rp59 miliar.
Akibatnya, perbuatan yang dilakukan Bisma dan Sri telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,5 milliar. Rinciannya Rp6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Red,tarungnews.com