• Minggu, 13 September 2026

KPK Beberkan Gubernur Abdul Wahid Minta Jatah Proyek di Dinas PUPR Sebesar Rp 7 Miliar

KPK Beberkan Gubernur Abdul Wahid Minta Jatah Proyek di Dinas PUPR Sebesar Rp 7 Miliar KPK mengungkapkan Gubernur Riau Abdul Wahid meminta imbalan sebesar Rp 7 miliar dari proyek jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

KPK mengungkapkan Gubernur Riau Abdul Wahid meminta imbalan sebesar Rp 7 miliar dari proyek jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Jatah sebesar 5% tersebut dihitung dari nilai penambahan anggaran 2025 proyek jalan-jembatan di Dinas PUPR Riau sebesar Rp 106 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan “MAS (Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5% atau Rp 7 miliar," ujar Tanak di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18675/gubernur-riau-abdul-wahid-diborgol-dan-jadi-tersangka-korupsi.html

Tanak menjelaskan, awal praktik pemerasan dengan modus “jatah preman” tersebut dilakukan pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI di salah satu kafe di Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas kesanggupan memberikan fee yang akan disetorkan kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran 2025.

"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, terjadi kenaikan Rp 106 miliar," ungkap Tanak.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18671/kpk-sita-uang-rp1-miliar-saat-ott-gubernur-riau-abdul-wahid.html

Hanya saja, Arief Setiawan yang diduga mewakili Abdul Wahid menolak besaran tersebut dan meminta peningkatan menjadi 5% atau sekitar Rp 7 miliar. Bahkan Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.

Melalui Arief, Abdul Wahid mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak bersedia menyetujui permintaan tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18663/kpk-boyong-9-orang-termasuk-gubernur-riau-kejakarta-untuk-pemeriksaan-intensif.html

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ungkap dia.

Tak lama kemudian, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda bersama seluruh kepala UPT kembali menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Gubernur sebesar 5%. Kesepakatan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan kode “7 batang” yang berarti Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar