• Minggu, 13 September 2026

Tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terima uang Suap Dari Proyek RSUD dan Suap Pengurusan Jabatan

Tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terima uang Suap Dari Proyek RSUD dan Suap Pengurusan Jabatan Tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terima uang Suap Dari Proyek RSUD dan Suap Pengurusan Jabatan. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Kasus suap dan skandal jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko terungkap dan dibeberkan secara gamlang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Salah aksi penyuapan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) kepada Bupati Sukoco (SUG) sebesar Rp 1,25 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, mengungkapkan, dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.

“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ujar Asep.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18702/bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-dan-tiga-rekanya-ditetapkan-jadi-tersangka-dan-langsung-ditahan.html

Asep menjelaskan Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan,” ucap Asep.

Penyidik KPK juga menemukan adanya suap pada proyek di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dalam kasus ini, Sucipto diduga memberikan Yunus Rp1,4 miliar sebagai fee atas proyek yang didapat.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18699/total-13-orang-terjaring-ott-kpk-termasuk-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko.html

Uang itu diserahkan kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan adiknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan lain berupa gratifikasi kepada Sugiri.

“Diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” ujar Asep.

Dalam perkara suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, KPK menjerat Sugiri dan Yunus dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sucipto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara dalam kasus suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat tersangka kini ditahan selama 20 hari sampai 24 November 2025. Mereka semua mendekam di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar