• Minggu, 13 September 2026

Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda dan 2 Mobil Mewah

Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda dan 2 Mobil Mewah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Kasus suap dan skandal jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko di bongkar secara gamlang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Salah aksi penyuapan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) kepada Bupati Sukoco (SUG) sebesar Rp 1,25 miliar.

Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Ponorogo. Penggeledakan dilakukan terkait dugaan suap jabatan, suap proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Saah satu penggeledahan yang di lakukan oleh KPK ialah rumah Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma (YUM), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah aset bergerak bernilai tinggi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18703/tersangka-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-terima-uang-suap-dari-proyek-rsud-dan-suap-pengurusan-jabatan.html

“Dari rumah saudara YUM, penyidik mengamankan sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Budi mengatakan, seluruh aset tersebut akan dijadikan barang bukti sekaligus bagian dari proses asset recovery. “Penyitaan dilakukan untuk pembuktian di persidangan dan sebagai langkah awal pemulihan aset negara,” tegasnya.

Yunus Mahatma (YUM) diduga menyuap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) demi mempertahankan jabatannya. Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar. “Perinciannya, untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan untuk AGP senilai Rp 325 juta,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18702/bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-dan-tiga-rekanya-ditetapkan-jadi-tersangka-dan-langsung-ditahan.html

Penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, Februari 2025, YUM memberikan Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Tahap kedua berlangsung April-Agustus 2025, saat YUM menyerahkan Rp 325 juta kepada Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP).

Tahap ketiga terjadi pada 7 November 2025, ketika YUM memberikan Rp 500 juta melalui kerabat AGP bernama NNK. Pada tahap inilah KPK melakukan operasi tangkap tangan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18699/total-13-orang-terjaring-ott-kpk-termasuk-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko.html

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta dan rekanan proyek RSUD Sucipto (SC).

Dalam perkara suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, KPK menjerat Sugiri dan Yunus dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sucipto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara dalam kasus suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat tersangka kini ditahan selama 20 hari sampai 24 November 2025. Mereka semua mendekam di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar