Jakarta,TarungNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Ridwan Kamil di periksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Selasa (2/12).
Ridwan Kamil datang ke Gedung merah putih KPK sekitar pukul 10.40 di dampingi tim pengacaranya.
RK mengaku senang bisa menyampaikan sejumlah hal yang diketahuinya di hadapan penyidik, menurutnya hal itu sebagai bentuk tanggung jawab sebagai mantan pejabat publik.
"Intinya, saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi dan juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik," ujar RK.
"Dan saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah, kira-kira begitu dan tentunya cenderung merugikan," katanya.
RK belum bisa berbicara banyak dan berjanji akan menyampaikan informasi lainnya setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
"Mudah-mudahan nanti setelah klarifikasi saya akan sampaikan ke media kurang lebihnya seperti apa, tapi intinya saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di Bank BJB," kata dia.
Ia berharap keterangan yang disampaikan dapat membantu proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
“Saya siap, dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” ujarnya.
Sebelumnya Dalam kasus Bank BJB ini, penyidik KPK sendiri sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dan barang bukti lainnya dari kediaman mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu.
Kendaraan yang disita, antara lain mobil merk Mercedes Benz yang saat ini dititip di salah satu bengkel dan motor Royal Enfield yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.
Red,tarungnews.com