• Minggu, 13 September 2026

KPK Tetapkan eks Menag Yaqut Cholil dan Stap Khusus Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan eks Menag Yaqut Cholil dan Stap Khusus Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Juru Bicara KPK Johan Budi Prasetyo menjelaskan KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Ist

Jakarta,TarungNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stap Khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Johan Budi Prasetyo menjelaskan KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19117/mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-jadi-tersangka-korupsi-kuota-haji.html

Menurut Budi, penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026, sehari sebelum pengumuman resmi.

Budi mengatakan kasus ini menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor. Kerugian negara sedang dihitungi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” terang Budi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19104/kpk-janji-segera-umumkan-tersangka-kasus-korupsi-kuota-haji.html

Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi yang diambil Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18874/ketua-kpk-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-tambahan-akan-di-putuskan-akhir-pekan-ini.html

Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara rata menjadi 50 persen, 50 persen.

Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000," jelas Budi.

Diskresi yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini diduga menimbulkan kerugian negara serta merugikan sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berhak berangkat pada tahun 2024.

KPK menilai kebijakan tersebut membuka peluang praktik jual beli kuota haji yang melibatkan pihak biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar