• Jumat, 1 Mei 2026

KPK: Bupati Pati Sudewo, Getok Harga Rp225 Juta Bagi Calon Caperdes

KPK: Bupati Pati Sudewo, Getok Harga Rp225 Juta Bagi Calon Caperdes KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Menjadi Tersangka. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga Kades menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempat tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.

KPK menjelaskan kronologis dan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo perihal pengisian jabatan perangkat desa. Dalam penjelasan KPK Bupati Sudewo disebut memasang tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa (caperdes) yang ingin mendapatkan jabatan di lingkungan perangkat desa di kabupaten Pati.

Kabupaten Pati tercatat memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

"Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku bupati Pati periode 2025-2030 bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes)," kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/19161/presiden-prabowo-tegaskan-tambah-anggaran-untuk-riset-menjadi-rp12-triliun.html

Asep menjelaskan, pihaknya menemukan rencana jual beli jabatan tersebut telah dibahas sejak November 2025. Dalam perencanaan itu, Sudewo diduga melibatkan tim suksesnya untuk mengatur mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Asep menambahkan, dalam pelaksanaannya,  pada masing-masing kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam). Mereka dikenal sebagai Tim 8, yang terdiri dari sejumlah kepala desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Pati, termasuk Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jaken.

Berdasarkan arahan Bupati Sudewo (SDW), ketiga Kades tersebut menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar," jelas Asep.

Menurut Asep, KPK menemukan bahwa besaran tarif tersebut telah mengalami mark-up. Sebelumnya, tarif yang ditetapkan berada pada kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta, tetapi dinaikkan oleh para pengepul di lapangan, yakni Sumarjiono (JION) dan Abdul Suyono (YON).

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman kepada para calon perangkat desa.

“Apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tandas Asep.

Dari pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Sebelumnya Kepada Bupati Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar