• Jumat, 1 Mei 2026

Tim KPK Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Tempat di Kabupaten Pati, Pasca Penetapan Tersangka Bupati Sudewo

Tim KPK Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Tempat di Kabupaten Pati, Pasca Penetapan Tersangka Bupati Sudewo Bupati Pati Non Aktif Sudewo saat di Giring ke KPK.(Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif Sudewo terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Pada Kamis (22/1/2026) penyidik KPK melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Iya (Tim KPK sedang lakukan penggeledahan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Budi mengaku pihaknya belum bisa menyampaikan detail lokasi penggeledahan. Pasalnya, tim sedang berada di lapangan dan jika penggeledahan sudah dilakukan akan disampaikan detail lokasi dan barang bukti yang diamankan.

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk memperkuat barang bukti-barang bukti yang sudah diamankan KPK sehingga bisa membuat terang kasus yang menjerat Bupati Sudewo.

Kantor dan rumah dinas Bupati Pati nonaktif Sudewo tidak liput dari penggeledahan penyidik KPK.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19195/kpk-bupati-pati-sudewo-getok-harga-rp225-juta-bagi-calon-caperdes.html

Tim penyidik KPK tiba di Kompleks Pendopo Kabupaten Pati sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung memasuki sejumlah ruangan di kantor bupati dan rumah dinas guna mencari bukti tambahan terkait perkara yang menjerat Sudewo. Selama penggeledahan, area pendopo dijaga ketat aparat kepolisian dari Polresta Pati.

Penggeledahan berlangsung tertutup selama hampir enam jam. Sekitar pukul 15.15 WIB, tim penyidik KPK terlihat keluar dari area pendopo dengan membawa sejumlah barang yang diduga sebagai barang bukti.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga Kades menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempat tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/19161/presiden-prabowo-tegaskan-tambah-anggaran-untuk-riset-menjadi-rp12-triliun.html

KPK menjelaskan kronologis dan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo perihal pengisian jabatan perangkat desa. Dalam penjelasan KPK Bupati Sudewo disebut memasang tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa (caperdes) yang ingin mendapatkan jabatan di lingkungan perangkat desa di kabupaten Pati.

Kabupaten Pati tercatat memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

"Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku bupati Pati periode 2025-2030 bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes)," kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Bupati Pati Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar