• Jumat, 13 Maret 2026

Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Alex Diminta Ungkap Pejabat Kemenag Penerima Aliran Uang Haji

Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Alex Diminta Ungkap Pejabat Kemenag Penerima Aliran Uang Haji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK beberkan hasil pemeriksaan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penyidik KPK meminta tersangka kasus dugaan Korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji menjelaskan aliran uang ke sejumlah pejabat Kemenag. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK beberkan hasil pemeriksaan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penyidik KPK meminta tersangka kasus dugaan Korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji menjelaskan aliran uang ke sejumlah pejabat Kemenag.

“Pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 26 Januari 2026.

Budi mengatakan, Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang menerima aliran uang dari Gus Alex.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19118/kpk-tetapkan-eks-menag-yaqut-cholil-dan-stap-khusus-gus-alex-sebagai-tersangka-korupsi-kuota-haji-.html

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stap Khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi yang diambil Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19117/mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-jadi-tersangka-korupsi-kuota-haji.html

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara rata menjadi 50 persen, 50 persen.

Diskresi yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini diduga menimbulkan kerugian negara serta merugikan sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berhak berangkat pada tahun 2024.

KPK menilai kebijakan tersebut membuka peluang praktik jual beli kuota haji yang melibatkan pihak biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

Red,tarungnews.com

 

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar