• Selasa, 14 April 2026

Saat OTT Bupati Fikri Thobari di Bengkulu KPK Sita Uang Tunai Rp 756 Juta

Saat OTT Bupati Fikri Thobari di Bengkulu KPK Sita Uang Tunai Rp 756 Juta Dalam operasi senyap tersebut tim satgas KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 756,8 juta.DOK KPK

Jakarta,TarungNews.com – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Muhammad Fikri Thobari, bupati Rejang Lebong dilakukan di 2 lokasi berbeda, yakni di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (9/3/2026) malam dalam operasi senyap tersebut tim satgas KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 756,8 juta.

Tim satgas KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain untuk memperkuat pengungkapan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam operasi senyap itu tim penyidik turut mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19533/kpk-resmi-tetapkan-bupati-fikri-thobari-menjadi-tersangka-pada-kasus-suap-ijon-proyek-di-pemkab-rejang-lebong.html

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta,” ujar Asep Rabu (11/3/2026).

KPK mengungkap uang ratusan juta rupiah tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Salah satunya saat tim satgas menggeledah mobil milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 309,2 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan uang tunai Rp 357,6 juta yang disimpan dalam tas hitam di rumah Harry Eko Purnomo. Temuan lain berupa uang Rp 90 juta yang disimpan di dalam koper di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR-PKP.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19523/bupati-rejang-lebong-fikri-thobari-ditangkap-kpk-dalam-ott-di-bengkulu.html

Dalam pemeriksaan awal, KPK juga menduga terdapat penerimaan uang lain yang diterima Muhammad Fikri Thobari melalui Harry Eko Purnomo dari sejumlah pihak swasta. Dugaan penerimaan tersebut diduga berasal dari permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan, dengan nilai yang mencapai sekitar Rp 775 juta.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19484/kpk-boyong-11-orang-termasuk-sekda-pekalongan-terkait-ott-di-semarang-.html

“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” kata Asep.

Dalam kasus ijon proyek ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari menjadi tersangka bersama empat orang lainya  dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Rejang Lebong, Bengkulu.

Bupati Fikri Thobari dan empat orang tersangka lainya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Adapun 5 orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK antara lain:

  1. Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari,
  2. Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong Harry Eko Purnomo
  3. Pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman
  4. Pihak swasta dari CV Manggala Utama Edi Manggala
  5. Pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian suap berinisial YK.

Menurut KPK, Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

Sementara itu, tiga tersangka lain yang berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, YK, dan Edi Manggala, diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pemberian suap kepada pejabat negara.

tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar