• Jumat, 13 Maret 2026

KPK Respons Pernyataan Yaqut Cholil Bagi Rata Kuota Haji Tambahan untuk Jaga Keselamatan

KPK Respons Pernyataan Yaqut Cholil Bagi Rata Kuota Haji Tambahan untuk Jaga Keselamatan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Ist

Jakarta,TarungNews.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjelaskan alasannya membuat peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota haji tambahan masing-masing sebanyak 10.000 untuk kuota haji khusus dan reguler.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifzu an Nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di (Arab) Saudi," ujar Yaqut saat menghadiri sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Pernyataan atau dalih Yaqut Cholil tersebut langsung di respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut prinsip Hifzu an Nafs- menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat- sebagaimana disampaikan Yaqut tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota haji tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19438/praperadilan-yaqut-cholil-tidak-menghentikan-penyidikan-kasus-korupsi-kuota-haji.html

"Kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Budi menjelaskan kuota haji tambahan diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tak sesuai ketentuan, hal tersebut justru membuat antrean semakin panjang.

Bila merujuk Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19415/cegah-atau-cekal-ke-luar-negeri-yaqut-cholil-qoumas-dan-gus-alex-diperpanjang-kpk.html

Yaqut mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler (50 persen:50 persen).

"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri," tegas Budi.

Budi juga menambahkan tim KPK juga telah terjun langsung ke Arab Saudi untuk mengecek langsung ketersediaan lokasi pelaksanaan haji. Hasilnya, lokasi tersebut sudah cukup untuk menampung jemaah.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19264/kpk-periksa-eks-menag-yaqut-cholil-selama-4-jam-namun-tidak-ada-penahanan.html

"Di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas," ujar Budi.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stap Khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi  pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar