Jakarta,TarungNews.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Dalam persidanan Nadiem Makarim membantah menandatangani pengadaan laptop chromebook sebagai mana yang tuduhan oleh jaksa penutut umum (JPU). Nadiem menyebut keputusan pengadaan tersebut selesai di level dirjen.
"Selama saya menjabat menteri tidak menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek," kata Nadiem dalam persidangan.
Mantan Menteri tersebut menjelaskan, keputusan pengadaan barang dan jasa ke Kemendikburistek sejak era dirinya dan sebelumnya, selalu selesai di level dirjen. Karena itu, ia merasa tidak pernah tahu soal pengadaan hingga spesifikasi dari laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
"Itu selalu dilakukan di level direktur jenderal (Dirjen) maupun di level direktur, bahkan di level pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Nadiem.
Nadiem juga menyesalkan adanya opini yang dibentuk sehingga membuat fakta persidangan jadi bias. Pasalnya keputusan itu tidak ada level dirjen.
"Fakta dari yang tanda tangan mengenai kebijakan spek itu, yaitu Chrome atau Windows, tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah wewenang di level direktur," ujarnya.
Masih menurut Nadiem pada tahun 2020, terdapat surat keputusan (SK) dirjen untuk pengubahan spesifikasi laptop dalam program digitalisasi pendidikan. Keputusan itu pun keluar setelah dilakukan hasil bimbingan teknis.
"Bukan hanya tidak menandatangani dokumentasi spek, menteri juga tidak pernah menandatangani penunjukan bimbingan teknis. Menteri tidak pernah menandatangani kajian," jelas Nadiem.
Sebelumnya dalam materi pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
Tarungnews.com