• Minggu, 13 September 2026

Eks Menteri Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara pada Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Eks Menteri Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara pada Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Eks Mendkbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com – Eks Mendkbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan perkara korupsi tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). JPU menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama saat proyek pengadaan perangkat pendidikan itu berlangsung.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19895/majelis-hakim-kabulkan-status-tahanan-rumah-untuk-terdakwa-eks-menteri-nadiem-makarim-.html

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Serta menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai total Rp 5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian dalam proyek pengadaan laptop chromebook dan layanan pendukungnya.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 tahun," tegas JPU Roy Riady.

Sebelumnya Nadiem Makarim didakwa melakukan perbuatan dugaan korupsi tersebut bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19891/sidang-korupsi-chromebook-nadiem-makarim-tidak-akui-tandatangani-berkas-pengadaan-laptop.html

Kerugian negara secara terperinci terdiri atas Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat pada program tersebut.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19139/sidang-korupsi-laptop-chromebook-majelis-hakim-tolak-eksepsi-nadiem-makarim.html

Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta.

Hal tersebut disebut tercermin dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

tarungnews.com

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar