Jakarta,TarungNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan status tahanan terdakwa eks Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menjadi tahanan rumah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Hakim Purwanto.
Kemudian majelis hakim menetapkan pengalihan penahanan Nadiem Anwar Makarim dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa," ucap Hakim Purwanto.
Majelis hakim juga menyampaikan, terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Menurut majelis hakim membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya majelis hakim menambahkan, Nadiem diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00.
Sebelumnya dalam materi pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
Dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar.
"Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," kata Nadiem, pada persidangan lalu Senin (5/1).
tarungnews.com