• Minggu, 13 September 2026

Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara di Vonis 3 Tahun Penjara

Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara di Vonis 3 Tahun Penjara Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara di Vonis 3 Tahun Penjara. (Ist)

Kota Bandung,TarungNews.com - Sidang kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pengkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang sudah mencapai akhir. Persidangan kali ini beragendakan pembacaan vonis untuk terdakwa Sarjan. Sarjan divonis usai terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar.

Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Sarjan terdakwa kasus suap dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan, dan pidana denda sebesar Rp150 juta.

"Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan," ujar Hakim Ketua, Saputra, saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (18/5/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19525/sidang-perdana-kasus-ijon-proyek-di-pemkab-bekasi-hadirkan-pengusaha-sarjan-sebagai-terdakwa.html

Selain vonis penjara, Sarjan juga diharuskan membayarkan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka aset Sarjan akan disita untuk kemudian dilelang.

"Pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," kata Majelis Hakim Saputra.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19850/sidang-perdana-bupati-bekasi-nonaktif-ade-kuswara-dan-hm-kunang-kedua-terdakwa-terancan-20-tahun-penjara.html

Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK yang sebelumnya dibacakan pada beberapa pekan kemarin. Sebelumnya jaksa menuntut Sarjan divonis dua tahun dan tiga bulan penjara, serta denda sebesar Rp150 juta.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar