• Minggu, 13 September 2026

Sidang Perdana Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara dan HM Kunang, Kedua Terdakwa terancan 20 Tahun Penjara

Sidang Perdana Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara dan HM Kunang, Kedua Terdakwa terancan 20 Tahun Penjara Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (4/5/2026). DOK Koko

Kota Bandung,TarungNews.com – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (4/5/2026).

Terdakwa Ade Kuswara dan Ayahhnya HM Kunang di dakwa terima uang suap Rp 12,4 Miliar dari pengusaha Sarjan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Ade Azharie, di jelaskan, bahwa uang tersebut diterima Ade Kuswara Kunang melalui sejumlah perantara. Di antaranya melalui Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang alias Abah Kunang, (Ayah kandung Ade Kuswara) sebesar Rp1 miliar; melalui saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar; melalui saksi Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar; dan melalui Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19746/kpk-berkas-perkara-eks-bupati-bekasi-ade-kuswara-dan-hm-kunang-segera-memasuki-tahap-persidangan.html

"Telah melakukan bersama-sama tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima Rp12,4 miliar yang berasal dari Sarjan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Bekasi," tegas Ade Azharie jaksa dari KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/5).

Penerimaan uang suap tersebut diduga terjadi pada Desember 2024 hingga Desember 2025 di Lippo Cikarang, Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (Bank BJB) pada Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, Rest Area di Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo di Lippo Cikarang Bekasi, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, dan Desa Cicau Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19525/sidang-perdana-kasus-ijon-proyek-di-pemkab-bekasi-hadirkan-pengusaha-sarjan-sebagai-terdakwa.html

Jaksa menduga Ade Kuswara mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan agar dirinya bersama Abah Kunang dapat mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh perusahaan milik pengusaha Sarjan.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Pada bulan Februari 2025, Sarjan bertemu dengan Ade Kuswara dan meminta beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19005/sejumlah-perkantoran-di-pemkab-bekasi-digeledah-kpk-terkait-kasus-suap-bupati-ade-kuswara.html

Atas permintaan tersebut, Ade Kuswara meminta Sarjan menemui ayahnya yakni HM Kunang karena yang bersangkutan turut mengatur kontraktor yang mendapatkan paket pekerjaan pada dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi mereka melakukan sejumlah pertemuan dan ada uang yang diserahkan.

"Bahwa terkait dengan penerimaan-penerimaan uang oleh terdakwa I Ade Kuswara Kunang bersama-sama terdakwa II Abah Kunang tersebut, Sarjan mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan menggunakan perusahaan milik Sarjan yaitu:

PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, PT Tirta Jaya Mandiri, dan perusahaan lainnya yang dipinjam oleh terdakwa dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568,00," ujar JPU Ade Azharie.

tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar