Kota Bandung,TarungNews.com – Sidang Perdana kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pengkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 9/3/2026. Dengan menghadirkan terdakwa pengusaha penyuap Bupati Bekasi bernama Sarjan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Dalam dakwaan yang di bacakan JPU dari KPK Sarjan didakwa memberi suap kepada Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar. Uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Dakwaan yang di bacakan JPU menyatakan bahwa, Sarjan selaku Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri disebut memberikan uang sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara.
Pemberian uang secara bertahap di berikan kepada HM. Kunang yang juga sebagai ayah kandung dari Ade Kuswara Kunang, sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
"Ade Kuswara Kunang bersama-sama HM Kunang mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh terdakwa Sarjan," kata Jaksa dari KPK saat membacakan surat dakwaan.
Dari penjelasan dalam dakwaan yang di bacakan Jaksa terungkap, setelah hasil quick count Pilkada 2025 menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada, lalu Sarjan menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Melalui berbagai perusahaan yang di miliki Sarjan ia berhasil mendapatkan puluhan paket pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp107 miliar.
Praktik pengaturan proyek atau ijon proyek ini disinyalir telah mengakar di berbagai instansi strategis di Pemkab Bekasi. Jaksa dalm membacakan dakwaanya mengatakan sejumlah dinas yang terindikasi masuk dalam skema pengaturan ini, antara lain: Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
Dalam dakwaan juga di sebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat dinas serta beberapa anggota legislatif daerah guna memuluskan jalan Sarjan memenangkan tender-tender tersebut.
Adapun nama-nama pejabat yang disebut menerima aliran uang dalam dakwaan antara lain pejabat Kadis, DPR dan pihak2 lain:
- Henry Lincoln: Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi sebesar: Rp2.940.000.000
- Benny Sugiarto Prawiro Jabatan: Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi sebesar: Rp500.000.000
- Nurchaidir Jabatan: Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi sebesar: Rp300.000.000
- Imam Faturochman Jabatan: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sebesar: Rp280.000.000
- Jejen Sayuti: Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019–2024 sebesar: Rp621.000.000
- Nyumarno: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebesar: Rp750.000.000
- Aria Dwi Nugraha Jabatan: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sebesar: Rp700.000.000
- Yayat Sudrajat – Rp1.400.000.000
- Hamid (Biro Umum Pemkab Bekasi) – Rp150.000.000, dan
10.Hadi (Kepala UPTD Wilayah 1 Kabupaten Bekasi) – Rp200.000.000
Atas perbuatannya, Sarjan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 127 Ayat 1 Juncto Pasal 618 UU 1/2023 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 127 Ayat 1 Juncto Pasal 618 UU KUHP atau dakwaan Ketiga Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 127 Ayat 1 Juncto Pasal 618 UU KUHP.
tarungnews.com