• Minggu, 13 September 2026

Kejagung Bongkar Korupsi di BGN, Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Ambil Keuntungan Miliaran Setiap Hari

Kejagung Bongkar Korupsi di BGN, Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Ambil Keuntungan Miliaran Setiap Hari Kejagung Bokar Korupsi di BGN, Dadan Hindaya dan Dua Wakilnya Ambil Keuntungan Miliaran Setiap Hari. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com – Tim Dirdik Jampidsus Kejagung mengatakan terkait menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 masih berjalan.

Walaupun eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, telah resmi dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan, namun kejaksaan belum merilis nominal pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi MBG tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa tim auditor dan penyidik masih mendalami seluruh manifes keuangan. "Masih dihitung, masih proses," tegas Syarief saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20045/setelah-ditetapkan-jadi-tersangka-eks-kepala-bgn-dadan-hindayana-dan-dua-wakilnya-resmi-ditahan-kejagung.html

Dadan Hindayana dan dua wakilnya diduga kuat menyalahgunakan wewenang secara terstruktur demi meloloskan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan regulasi resmi, pengelolaan program MBG seharusnya diserahkan kepada yayasan independen yang melekat atau terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat agar penyalurannya tepat sasaran.

Namun pada realitasnya, banyak SPPG yang ditunjuk secara sepihak murni karena memiliki kedekatan korporasi atau afiliasi dengan para petinggi BGN tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/20039/presiden-praboro-resmi-berhentikan-kepala-bgn-dadan-hindayana-digantikan-oleh-nanik-sudaryati-deyang-.html

Syarief juga menjelaskan bahwa yayasan-yayasan titipan ini sejatinya tidak memiliki izin legal maupun kompetensi untuk menjadi mitra program. Penunjukan ilegal tersebut dipaksakan melalui intervensi sistem verifikasi, yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya kebocoran anggaran negara berskala besar.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," jelas Syarief.

Menurut Syarief, aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ucap Syarief

Syarief juga mengatakan, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan di lembaga BGN.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief.

Masih menurut Syarief, mereka melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

030,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar