Jakarta,TarungNews.com - Penyidik Kejaksaan Agung tengah meneliti permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka Sony Sonjaya (SS) mantan wakil ketua Badan Gizi Nasional (BGN), dan akan memeriksanya pekan depan.
Dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, faktor pertama adalah apakah penyidik masih memerlukan bukti atau pengakuan dari Sony dalam kasus tersebut atau tidak.
"Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi," ujarnya Febri dalam keteranganya di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6/2026).
Kedua, Febrie mengatakan pihaknya juga akan menelaah sampai sejauh mana status JC akan diberikan kepada Sony.
"Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu," tegas Febri.
Sebelumnya, Sony Sonjaya menyatakan siap membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga ikut 'bermain' dalam program MBG’.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya pernah mengatakan, pihaknya juga tengah meneliti 26 nama yang disebut oleh Sony terlibat dalam kasus korupsi program MBG tersebut.
Akan tetapi sambung Syarief, Sony masih belum menyerahkan alat bukti yang ia punya kepada penyidik untuk menguatkan kesaksiannya.
“Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa saudara SS yang mengajukan JC," ujar Syarief kepada wartawan, dikutip Minggu (14/6/2026).
Dalam perkara ini penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelima tersangka tersebut yakni
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusungkaki
- Asep Yusuf Somantri (AYS)
- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Mereka di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. Kelimanya saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
037,tarungnews.com