• Minggu, 13 September 2026

Kejagung Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai Tersangka

Kejagung Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai Tersangka Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), akhirnya di periksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (18/6/2026) hari ini. Ist

Jakarta,TarungNews.com – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), akhirnya di periksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (18/6) hari ini. Sony terlihat langsung digiring ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

Sony tidak memberikan komentar apapun kepada awak media terkait agenda pemeriksaan yang dijalaninya dan terlihat Sony terlihat memegang sebuah buku catatan beserta pulpen saat turun dari mobil tahanan. Ia langsung memasuki Gedung Bundar Jampidsus dengan pengawalan ketat.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20135/jampidsus-kejagung-ada-2-faktor-penentu-status-jc-sony-sonjaya-di-kasus-korupsi-mbg.html

Sebelumnya di beritakan penyidik Kejaksaan Agung tengah meneliti permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka Sony Sonjaya (SS) mantan wakil ketua Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, faktor pertama adalah apakah penyidik masih memerlukan bukti atau pengakuan dari Sony dalam kasus tersebut atau tidak.

"Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi," ujar Febri dalam keteranganya di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6/2026).

Kedua, Febrie mengatakan pihaknya juga akan menelaah sampai sejauh mana status JC akan diberikan kepada Sony.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20122/korupsi-mbg-kejagung-akan-periksa-sony-sonjaya-terkait-jc-dan-26-nama-yang-terlibat-.html

"Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu," tegas Febri.

Dalam perkara ini penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kelima tersangka tersebut yakni:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusungkaki
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS)
  5. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono

Mereka di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. Kelimanya saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

029,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar