Jakarta,TarungNews.com – Setelah menetapkan Andri Mulyono (AM) Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan penyedia motor listrik Emmo sebagai tersangka ke 5 kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung (Kejagung) Kembali menetapkan tersangka ke 6 yakini Glori Harimas Sihombing (GHS) ketua yayasan Indonesia Food Security Review Glory, dalam korupsi korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). GHS diduga menjadi pihak yang mengatur penunjukan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain.
“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sejak awal pelaksanaan program makan bergizi gratis pada Januari 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 85,27 triliun untuk tahun 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026. Program prioritas nasional tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi bagi anak sekolah.
“Dalam penyidikan, penyidik Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra disebut memiliki afiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi melalui mekanisme yang telah diatur,” tegas Syarief.
Syarief juga menduga bahwa GHS diduga diminta oleh tersangka Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
“GHS juga diduga memperoleh akses khusus dari DH untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” terang Syarief.
GHS diduga memperoleh kemudahan berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga dapat mengurus perubahan status sejumlah titik SPPG di bawah yayasannya.
Penyidik menduga GHS memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada DH. Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program makan bergizi gratis.
Atas perbuatannya, Glory Harimas Sihombing (GHS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dan penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
027,tarungnews.com