Jakarta,TarungNews.com - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya membeberkan terkait terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Sony, banyak tokoh dari kalangan politik mengajukan titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur program makan bergizi gratis (MBG).
Pertanyataan tersebut di sampaikan Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, setelah Sony menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program MBG di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Merurut Krisna Murni, penyidik kembali meminta kliennya menjelaskan daftar nama yang sebelumnya telah disampaikan. Dari hasil penelusuran percakapan dan dokumen yang tersimpan di telepon seluler Sony, jumlah nama yang tercatat bertambah dari 26 menjadi 41 orang.
"Dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang waktu dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar totalnya 41 nama. Jadi, totalnya sekarang bertambah jadi 41 nama," ujar Krisna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan dikutip Jumat (19/6/2026).
Krisna juga mengatakan penambahan nama itu dikarenakan ada sosok yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
Menurut Krisna kemunculan nama-nama tersebut dalam pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi. Nama-nama itu disebut dalam konteks pengajuan atau permintaan titik SPPG.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh Sony dari pemberian titik SPPG kepada sejumlah pihak. Akan tetapi, menurut Krisna, kliennya membantah menerima uang maupun keuntungan pribadi.
"Enggak ada. Tadi juga ditanyakan, 'Apa keuntungan Bapak memberikan titik-titik ke mereka?', lalu Pak Sony bilang, 'Keuntungan saya SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target'," ujar Krisna.
Selain membahas daftar pengaju titik SPPG, Sony juga menjelaskan peran sosok berinisial NSD dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Krisna, Sony menyebut NSD diduga beberapa kali mengubah nama yayasan yang berkaitan dengan sejumlah titik SPPG.
"NSD itu tadi dalam BAP-nya Pak Sony menjelaskan, NSD ada mengubah nama yayasan," kata Krisna.
Sony mengungkapkan perubahan nama yayasan tersebut dilakukan hingga tiga kali dan berkaitan dengan sejumlah titik SPPG yang diduga berada di bawah kendali NSD.
"Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini. Jadi, tiga kali mengubah. Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," terang Krisna.
Sebelunya Kejaksaan Agung (Kejagung) Kembali menetapkan tersangka ke 6 yakini Glori Harimas Sihombing (GHS) ketua yayasan Indonesia Food Security Review Glory, dalam korupsi korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). GHS diduga menjadi pihak yang mengatur penunjukan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain.
“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Dalam perkara ini penyidik Kejagung telah menetapkan Enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Keenam tersangka tersebut yakni:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusungkaki
- Asep Yusuf Somantri (AYS)
- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
- Glori Harimas Sihombing (GHS) ketua yayasan Indonesia Food Security Review Glory
Mereka di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. Kelimanya saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
037,tarungnews.com