• Minggu, 13 September 2026

Hakim Tolak Praperadilan Bos Travel PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba

Hakim Tolak Praperadilan Bos Travel PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.

Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026). Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20034/kpk-sebut-2-tersangka-kasus-korupsi-kuota-haji-akan-di-tahan-pekan-ini.html

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, hal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.

"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formil Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata hakim.

Hakim mengatakan KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan ada tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19868/-masa-penahanan-mantan-menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas-di-perpanjang-hingga-30-hari-ke-depan.html

"Bukti petunjuk yang dimiliki Pemohon adalah bukti elektronik yang terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia," ungkapnya.

Dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan, antara lain:

  1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

034,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar