• Minggu, 13 September 2026

Masa Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Perpanjang hingga 30 Hari ke Depan

Masa Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Perpanjang hingga 30 Hari ke Depan Masa Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Perpanjang hingga 30 Hari ke Depan. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 hingga awal Juni 2026.

"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Budi mengatakan, perpanjangan masa tahanan ini diperlukan karena proses penyidikan kasus kuota haji tambahan, masih berjalan di KPK.

"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," tandas Budi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19720/kpk-sebut-zaenal-abidin-merupakan-perantara-penyerahan-uang-ke-pansus-haji-dpr.html

Yaqut diperiksa di Gedung KPK pada Jumat ini. Ia irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Namun, Yaqut sempat menyampaikan salam kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. "Salam buat Gus Ipul ya," kata Yaqut.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tiga tersangka lain, adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Dalam perkara ini KPK menemukan bukti keuntungan tidak sah atau ilegal yang diperoleh biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Disebutkan, delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19673/penyidik-kpk-menjadwalkan-panggil-petinggi-biro-travel-haji-dan-umrah-.html

Keuntungan tidak sah tersebut bermula dari diskresi Menag Yaqut yang membagi kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Pembagian tersebut, kata KPK, melanggar aturan dalam UU Penyelenggaraan Haji dengan perincian 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Artinya, dari 20.000 kuota haji tambahan, terdapat 42% atau 8.400 Kouta haji reguler bergeser ke kuota haji khusus yang diselenggarakan oleh biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19639/mantan-menag-yaqut-cholil-diperpanjang-masa-penahananya-selama-40-hari-.html

Diduga kuat, biro haji travel yang mendapatkan keuntungan tidak sah, juga memberikan sejumlah uang ke Yaqut melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai angka Rp 622 miliar.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar