Jakarta,TarungNews.com - Berkas kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 dengan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Adapun dua orang tersangka yang akan segera di tahan Yakini:
- Ismail Adham Direktur Operasional PT Maktour
- Asrul Aziz Taba Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan proses penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik menyelesaikan pemenuhan alat bukti yang diperlukan.
"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan kedua tersangka belum dilakukan penahanan lantaran penyidik masih melengkapi alat bukti. Dia menyebut, usai dilakukan penahanan, kedua tersangka akan segera menghadapi persidangan.
"Sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," tegas Asep.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah atau Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026.
KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Hasil audit tersebut menyebut dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
015,tarungnews.com