• Minggu, 13 September 2026

Kasus Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji, yang Menjerat Gus Yaqut Cs di Limpahkan ke JPU

Kasus Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji, yang Menjerat Gus Yaqut Cs di Limpahkan ke JPU Kasus Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji, yang Menjerat Gus Yaqut Cs di Limpahkan ke JPU. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com – Berkas perkara dan barang bukti, dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 sudah P21 dan segera di limpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pelimpahan tersebut menandai berakhirnya penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan. "Dalam perkara kuota haji ini sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ dan kawan-kawan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi jua mengatakan pelimpahan tahap II menunjukkan seluruh penyidikan telah dinyatakan lengkap, baik dari aspek formil maupun materiel. Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19868/-masa-penahanan-mantan-menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas-di-perpanjang-hingga-30-hari-ke-depan.html

"Nah, pada tahap persidangan nanti tentu semuanya akan dipaparkan secara terbuka bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat. Kemudian bagaimana perannya masing-masing, alat bukti, semuanya nanti dipaparkan oleh jaksa penuntut umum KPK secara lengkap dan terbuka," jelasnya.

Budi menambahkan, pada tahap pembuktian nanti jaksa akan menghadirkan para terdakwa dan saksi untuk memperkuat dakwaan. Menurutnya, majelis hakim juga dapat memanggil saksi lain apabila diperlukan selama persidangan berlangsung.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19720/kpk-sebut-zaenal-abidin-merupakan-perantara-penyerahan-uang-ke-pansus-haji-dpr.html

"Tentunya majelis hakim juga nanti dalam pembuktian pasti akan menilai, dan juga jika dibutuhkan untuk menghadirkan saksi-saksi lain juga itu terbuka kemungkinannya sehingga nanti kita lihat perkembangan dari proses hukum perkara kuota haji ini ke depan seperti apa," pungkasnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19673/penyidik-kpk-menjadwalkan-panggil-petinggi-biro-travel-haji-dan-umrah-.html

Dalam perkara ini Total tersangka pada kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 berjumlah 4 orang antara lain:

  1. Eks Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  2. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
  3. Ismail Adham (ISM) selaku direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
  4. Asrul Azis Taba (ASR) selaku komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Asosiasi Kesthuri

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.

037,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar