Jakarta,Tarungnews.com – Dari pengembangan dan pendalaman penyidikan yang di lakukan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Kini meluas ke Kota Bengkulu.
Penyidik KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi Minggu (26/7).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. "Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi.
Budi menjelaskan juga penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Antara lain, adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari menjadi tersangka bersama empat orang lainya dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Adapun ke lima orang yang ditetapkan tersangkaoleh KPK terdiri dari pejabat daerah dan pihak swasta. Mereka adalah:
- Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari,
- Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong Harry Eko Purnomo
- Pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman
- Pihak swasta dari CV Manggala Utama Edi Manggala
- Pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian suap berinisial YK.
Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Sementara itu, tiga tersangka lain yang berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, YK, dan Edi Manggala, diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pemberian suap kepada pejabat negara.
057,tarungnews.com