Kota Bandung,TarungNews.com - Sidang kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pengkab Bekasi yang menjerat Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang dan HM. Kunang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, dikutip Selasa (4/8/2026). Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ade dinilai terbukti bersalah dengan menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Ade Kuswara membayar denda sebesar Rp300 juta dan dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11,4 miliar.
Sedangkan untuk terdakwa dua HM Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun penjara dengan kasus yang sama. Selain tuntutan pidana penjara HM Kunang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
JPU dari KPK Ade Azhari menyatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kuasa hukum Ade Kuswara dan HM Kunang akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pembelaan tersebut dijadwalkan dibacakan dalam persidangan berikutnya pada 12 Agustus 2026.
076,tarungnews.com