Jakarta,TarungNews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pendalaman terkasit Kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro dengan mengeledah 15 lokasi di empat wilayah. Penggeledah tersebut dilakukan pada 5-8 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan barang bukti yang disita penyidik berupa dokumen terkait proyek yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.
"Bahwa sejak hari Rabu hingga Sabtu Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya, Minggu (9/8/2026).
Budi juga mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Perinciannya, 10 rumah berada di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang. Dari lokasi penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler atau HP dan dokumen elektronik.
Penyidik KPK juga menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel yang berlokasi di Magelang. "Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," tambahnya.
Sebelunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga orang lainya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan ketiga tersangka lainya berkaitan dengan dua dugaan perkara korupsi. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, pada 2025-2026. Kedua, dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan kasus di lingkungan KPK pada 2026.
Adapun keempat orang yang resmi di tetapkan menjadi tersangka oleh KPK antara lain:
- Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro (AWI).
- Pihak swasta atau orang kepercayaan bupati Pemalang, Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA).
- Pihak swasta atau ayah dari DIS, Lilik Budi Suprianto (LBS).
- Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS).
KPK menduga Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut juga disangkakan bersama Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
075,tarungnews.com