Jakarta,TarungNews.com – Penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), dengan memanggil 16 saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari BGN, mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), hingga direktur sejumlah perusahaan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan terkait pemanggilan 16 saksi untuk di periksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
“Betul penyidik memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Sudah puluhan saksi diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola MBG ini.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.
Adapun beberapa saksi yang di panggil adalah, tenaga ahli BGN berinisial IDMAKN, mitra SPPG Pejaten Barat berinisial MK, dan staf keuangan PT NGS berinisial GW.
Saksi dari pihak perusahaan, terdiri atas direktur PT MDT, direktur PT AJS, direktur PT WMB, direktur PT ACG, direktur PT BCS, direktur PT BMA, direktur PT EC, direktur PT SSA, direktur PT MHT, dan direktur PT MTS.
Dalam perkara ini penyidik Kejagung telah menetapkan Enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Keenam tersangka tersebut yakni:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusungkaki
- Asep Yusuf Somantri (AYS)
- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
- Glori Harimas Sihombing (GHS) ketua yayasan Indonesia Food Security Review Glory
Mereka di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. Kelimanya saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
074,tarungnews.com