Jakarta,TarungNews.com – justice collaborator (JC) yang di ajukan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya di tolak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) alasan penyidik karena mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu memiliki kedudukan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," tega Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, penyidik Kejaksaan Agung telah menerima permohonan JC Sony dari tim kuasa hukumnya. Dia menjelaskan, pada prinsipnya JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap sesuatu lebih besar.
Pengajuan JC tersebut memiliki sejumlah syarat. Namun menurut Syarief yang terpenting bagi pihaknya yakni pengaju bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
"Itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," kata Syarief.
Syarief juga mengatakan penyidik telah memeriksa Sony Sonjaya terkait kasus korupsi tersebut. Pihaknya juga meneliti sejumlah keterangan maupun alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Kejagung menyimpulkan Sony Sonjaya (SS) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan maupun verifikasi titik-titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Ditambah lagi, pihaknya memproses hukum Sony terkait korupsi dalam hal jual beli titik maupun pengadaan barang dan jasa.
"Saudara SS melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik, sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama," ungkap Syarief.
Lalu yang kedua adalah dalam hal mengakui perbuatannya. Syarief menyampaikan, selama rangkaian pemeriksaan, penyidik belum menganggap Sony mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Atas dasar tersebut, Kejagung memutuskan menolak permohonan JC Sony. Namun demikian, Syarief menegaskan pihaknya tetap menghargai berbagai informasi yang sudah disampaikan oleh Sony selama rangkaian proses penyidikan.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator, kita terikat pada aturan-aturan yang ada,"jelas Syarief.
Dalam perkara ini penyidik Kejagung telah menetapkan Enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Keenam tersangka tersebut yakni:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusungkaki
- Asep Yusuf Somantri (AYS)
- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
- Glori Harimas Sihombing (GHS) ketua yayasan Indonesia Food Security Review Glory
Mereka di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. Kelimanya saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
039,tarungnews.com