Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami sejumlah transaksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Materi tersebut didalami saat memeriksa saksi dari pihak perbankan dan sejumlah saksi dari pihak swasta belum lama ini.
"Kemarin ada pemeriksaan terkait beberapa saksi, di antaranya dari pihak perbankan dan swasta. Hal ini, dalam rangka mendalami proses tentang beberapa transaksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Anang juga mengatakan, penyidik mengklarifikasi sejumlah transaksi kepada pihak bank. Penyidik juga mendalami mekanisme transaksi serta keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
"Yang jelas ada beberapa transaksi yang kita perlu klarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank. Itu saja," ujar Anang.
Penyidik telah memeriksa dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH). Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterangan tersangka dan mencocokkan informasi dengan sejumlah peristiwa serta dokumen yang telah disita dalam proses penyidikan oleh tim penyidik.
"Beberapa hal perlu didalami dari dokumen-dokumen yang didapatkan oleh tim penyidik," pungkas Anang.
Sebelumnya dalam perkara ini mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di tetapkan menjadi tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri, selain Febrie Kortas Tipidkor Polri juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tiga kasus korupsi, yakni korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel, pada Sabtu (11/07/2026).
Dan yang terakhir tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi dalam perkara ini sudah di tetapkan tiga orang tersangka dan sudah di lakukan penahanan oleh Kejagung.
087,tarungnews.com