Surabaya,TarungNews.com – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (14/8/2026). Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sidang pembacaan amar putusan dibacakan Hakim Ketua I Made Yuliadi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta," kata Hakim Ketua I Made Yuliadi saat membacakan putusan.
Selain pidana pokok dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas Made.
Apabila tak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, Sugiri harus menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.
Dalam perkara ini, Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara.
Atas putusan vonis tersebut, baik tim kuasa hukum terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
087,tarungnews.com