• Minggu, 13 September 2026

Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo, KPK Dalami Peran Selebgram Indah Pratiwi

Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo, KPK Dalami Peran Selebgram Indah Pratiwi Gedung Merah Putih KPK. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 13 orang di Kabupaten Ponorogo, salah satunya ada nama selebgram Indah Bekti Pertiwi (IBP), penyidik KPK tengah mendalami lebih jauh peran dan modus wanita cantik tersebut.

Indah Pertiwi disebut sebagai teman dekat dari Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku pemberi suap kepada Bupati Sugiri Sukoco dalam kasus tersebut. Hanya saja, Indah Pertiwi tidak ditetapkan jadi tersangka, tetapi rumahnya ikut digeledah KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Indah Pertiwi diduga sebagai pihak yang menyediakan uang Rp 500 juta yang digunakan Yunus Mahatma untuk menyuap Bupati Ponorogo Sugiri demi mempertahankan jabatannya.

Uang tersebut dicairkan Indah Pertiwi setelah berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED). Hanya saja, kata Budi, KPK akan mendalami lebih jauh dugaan permufakatan jahat lain antara Indah Pertiwi dengan Yunus Mahatma.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18748/geledah-rumah-direktur-rsud-ponorogo-kpk-sita-24-sepeda-dan-2-mobil-mewah-.html

"Jadi peran yang dilakukan oleh saudara IBP ini adalah menyediakan uang yang digunakan oleh saudara YUM untuk diberikan kepada bupati. Tentu, mengapa saudari IBP ini menyediakan uang, terus kemudian apakah ada permufakatan-permufakatan lainnya, nah ini kan masih terus didalami," ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Budi mengatakan KPK akan menelusuri hubungan Indah Pertiwi dengan Yunus Mahatma dalam pusaran kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo. KPK ingin memastikan apakah Indah Pertiwi hanya terlihat dalam kasus suap untuk perpanjangan masa jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, atau juga terlibat pada dua klaster perkara lainnya, yakni pengerjaan proyek RSUD dr Harjono Ponorogo dan penerimaan gratifikasi oleh bupati Ponorogo.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18703/tersangka-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-terima-uang-suap-dari-proyek-rsud-dan-suap-pengurusan-jabatan.html

"Nah, tentu KPK mendalami peran dari setiap pihak ya, dalam konstruksi perkaranya, apakah hanya sebagai perantara (IBP), apakah hanya sebagai penyedia uangnya, atau ada keuntungan-keuntungan lain yang diterima oleh pihak-pihak tersebut dalam konstruksi tiga klaster perkara ini," jelas Budi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18702/bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-dan-tiga-rekanya-ditetapkan-jadi-tersangka-dan-langsung-ditahan.html

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta dan rekanan proyek RSUD Sucipto (SC).

Dalam perkara suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, KPK menjerat Sugiri dan Yunus dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sucipto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara dalam kasus suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat tersangka kini ditahan selama 20 hari sampai 24 November 2025. Mereka semua mendekam di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar